Menu

Petugas KPPS Jambi Dicopot dan Dipidana usai Coblos Surat Suara Sisa 

Zuratul 25 Feb 2024, 22:12
Petugas KPPS Jambi Dicopot dan Dipidana usai Coblos Surat Suara Sisa 
Petugas KPPS Jambi Dicopot dan Dipidana usai Coblos Surat Suara Sisa 

RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo. 

Hal ini dipicu oleh kelakuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengisi surat suara sisa.

"Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2).

Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

"KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti," katanya.

Hari ini, pihaknya telah menyelenggarakan PSU di 21 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batanghari.

Halaman: 12Lihat Semua