Melihat Tanggapan Golkar Soal Wacana Hak Angket DPR Terkait Dugaan Pemilu Curang
"Kalau ada dinilai kecurangan, ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau dinilai KPU, Bawaslu, dinilai misalnya melanggar kode etik, maka ada DKPP," sebutnya.
'Nah setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini tidak memiliki diduga, melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK," ujarnya.
Sehingga dia dengan lantang menilai wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak tepat dan salah alamat.
Berbeda halnya jika hak angket memiliki tujuan lain di luar Kepemiluan.
"Jadi sesungguhnya menurut saya hak angket ini, tidak relevan. Dalam konteks kecurangan pemilu, kecuali kalau ini tekanan politik," sebutnya.