Warga Rimbas Kampung Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, 5 Kilogram Sabu Disita
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka berinisial M.RN (19) Tahun, Pelaku kurir narkoba jenis sabu seberat 5 bungkus Sabu warna gold merk teh Guan yin wang seberat 5,1 kilogram tersebut bertempat di jalan lintas Sungai pakning -Dumai Kecamatan Bukit Bengkalis, Senin 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Tersangka M.RN (19) merupakan, warga Jalan Bengkalis RT.02 RW.01 kelurahan Rimba Sekampung kecamatan Bengkalis, tersangka berperan sebagai Kurir narkoba.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Minggu 3 Maret 2024.
Kronologis kejadian, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia melalui perairan selat bengkalis.
Atas infomasi tersebut tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sus Elang malaka beberapa hari. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada Senin 26 Februari 2024 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga dipesisir pulau Bengkalis, Tim 2 berjaga dipakning kecamatan bukit batu dan tim 3 perairan selat Bengkalis, sekira pukul 20.00 wib
Tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning - Desa buruk bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi kendaran mobil tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak semak menuju laut. Kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak berupa kardus, saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.
"Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang. Dan hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak dikenalnya,"ungkapnya.
Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 juta yang ditransfer melalui aplikasi Dana. tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp 25 juta rupiah setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.
"Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.