Sempat Melarikan Diri ke Malaysia, DPO Kasus Penjualan Lahan Desa Senderak Ditangkap Kejari Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama setahun lebih menjadi buronan pihak kejaksaan negeri Bengkalis lantaran diduga melarikan diri ke Malaysia. Akhirnya, Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menangkap Afrizal Nurdin.
Tersangka yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sekitar setahun lalu atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 2021 silam.
Afrizal ditetapkan DPO sejak Maret 2023 lalu itu, kemudian, tersangka diamankan petugas kejaksaan negeri Bengkalis, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Desa Senderak, Rabu 6 Maret 2024 dan langsung digiring ke Kantor Kejari Bengkalis Jalan Pertanian sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, tim intelijen bersama penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis terus mencari keberadaan tersangka Afrizal dan berhasil diamankan di rumahnya Desa Senderak.