Menu

Sempat Melarikan Diri ke Malaysia, DPO Kasus Penjualan Lahan Desa Senderak Ditangkap Kejari Bengkalis

Dahari 7 Mar 2024, 00:12
Tersangka saat diamankan pihak kejari Bengkalis
Tersangka saat diamankan pihak kejari Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama setahun lebih menjadi buronan pihak kejaksaan negeri Bengkalis lantaran diduga melarikan diri ke Malaysia. Akhirnya, Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menangkap Afrizal Nurdin. 

Tersangka yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sekitar setahun lalu atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 2021 silam.

Afrizal ditetapkan DPO sejak Maret 2023 lalu itu, kemudian, tersangka diamankan petugas kejaksaan negeri Bengkalis, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Desa Senderak, Rabu 6 Maret 2024 dan langsung digiring ke Kantor Kejari Bengkalis Jalan Pertanian  sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka Afrizal sempat melarikan diri ke Malaysia ini, diyakini terlibat merugikan negara bersama mantan Kepala Desa (Kades) Senderak Harianto pada waktu itu hingga mencapai sekitar Rp4,2 miliar karena menjual HPT,"ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Rabu 6 Maret 2024.

Menurutnya, tim intelijen bersama penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis terus mencari keberadaan tersangka Afrizal dan berhasil diamankan di rumahnya Desa Senderak.

Halaman: 12Lihat Semua