Menu

Sempat Melarikan Diri ke Malaysia, DPO Kasus Penjualan Lahan Desa Senderak Ditangkap Kejari Bengkalis

Dahari 7 Mar 2024, 00:12
Tersangka saat diamankan pihak kejari Bengkalis
Tersangka saat diamankan pihak kejari Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama setahun lebih menjadi buronan pihak kejaksaan negeri Bengkalis lantaran diduga melarikan diri ke Malaysia. Akhirnya, Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menangkap Afrizal Nurdin. 

Tersangka yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sekitar setahun lalu atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 2021 silam.

Afrizal ditetapkan DPO sejak Maret 2023 lalu itu, kemudian, tersangka diamankan petugas kejaksaan negeri Bengkalis, tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Desa Senderak, Rabu 6 Maret 2024 dan langsung digiring ke Kantor Kejari Bengkalis Jalan Pertanian  sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka Afrizal sempat melarikan diri ke Malaysia ini, diyakini terlibat merugikan negara bersama mantan Kepala Desa (Kades) Senderak Harianto pada waktu itu hingga mencapai sekitar Rp4,2 miliar karena menjual HPT,"ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Rabu 6 Maret 2024.

Menurutnya, tim intelijen bersama penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis terus mencari keberadaan tersangka Afrizal dan berhasil diamankan di rumahnya Desa Senderak.


"Tersangka Afrizal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk 20 hari ke depan,"ungkapnya.

Tersangka Afrizal diduga berperan turut serta membantu Kades Harianto menerbitkan surat tanah, denah lokasi, pernyataan serta bersama-sama meyakinkan lahan telah aman untuk dijual ke calon pembeli.

"Tersangka Afrizal bersama Kades Harianto melakukan proses penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) sebanyak 58 surat yang berada di Dusun Pembangunan dan Dusun Mekar Desa Senderak,"bebernya.


Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Afrizal diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui pada 2023 lalu tim penyidik telah menemukan fakta hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dan perkara tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektar di Desa Senderak yang melibatkan tersangka Afrizal bersama-sama dengan Kepala Desa Harianto yang telah divonis PN Tipikor Pekanbaru serta DPO lainnya Surya Putra.