Menu

Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku 

Zuratul 8 Mar 2024, 15:28
Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku. (JP/Screenshot)
Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku. (JP/Screenshot)

RIAU24.COM -Status Kota Jakarta, apakah masih sebagai Ibu Kota Negara, saat ini tengah menjadi perdebatan. 

Banyak polemik yang muncul menyusul bunyi klausul dalam UU Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (5/3) lalu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Status UU tersebut yang disebut telah kedaluwarsa, kata dia, merupakan implikasi dari bunyi Pasal 41 ayat 2 UU IKN. Di sana menyebutkan, UU DKI sebagai ibu kota telah kehilangan statusnya dua tahun setelah UU IKN disahkan.

UU IKN sendiri resmi disahkan pada 15 Februari 2022. Artinya, per 15 Februari 2024 lalu, Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari UU IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Halaman: 12Lihat Semua