Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku
Status IKN Nusantara, sebagai Ibu Kota baru pengganti Jakarta patut dipertanyakan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo hingga kini belum menerbitkan Keppres yang menjadi legitimasi Nusantara di Kalimantan Timur sebagai IKN.
Status Keppres penting sebab telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 39 UU IKN. Di sana menyebutkan, Jakarta masih sebagai Ibu Kota hingga terbitnya Keppres. Sialnya, bukan saja soal Keppres, RUU DKJ, sebagai UU baru yang mengatur status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota kini juga belum dibahas oleh DPR.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata dia.
Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto tak ragu menyebut Jakarta kini bukan lagi sebagai Ibu Kota negara.
Pernyataan Agus merujuk pada bunyi Pasal 39 dan 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pasal itu mengatur UU DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
Namun, hingga dua tahun ini, RUU DKJ belum juga diselesaikan oleh DPR.