Menu

Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku 

Zuratul 8 Mar 2024, 15:28
Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku. (JP/Screenshot)
Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku. (JP/Screenshot)

"Namun, masa berlakunya tetap nunggu sesuai pasal 39 ayat 1 tadi itu. Jadi makanya itu tidak ada kekosongan hukum sebenarnya. Kalau pun toh kemudian pemerintah melewati waktu sesuai UU, tapi tidak serta menjadikan ada kekosongan hukum," ucap Wiwik.

Oleh karena itu, dia meyakinkan bahwa Jakarta saat ini masih tetap sebagai ibu kota negara. 

Termasuk Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta tetap bisa menjalankan tugas dan kewajibannya.

Sebab walau bagaimanapun, kata Wiwik, sistem pemerintahan tetap harus berjalan. 

Dan keputusan administratif tetap harus dibuat agar pelayanan publik tetap dilakukan.

"Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai nanti munculnya kepres itu. Pak Heru Budi selalu PJ gubenur bisa tetap melakukan aktivitas sebagai PJ Gubernur," kata dia.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 456Lihat Semua