Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku
"Apa yang mau dipindah kalau tujuan pemindahannya juga belum jelas alias tidak siap hingga saat ini. Pertanyaannya, kalau lewat dua tahun UU DKI itu belum diubah, bagaimana statusnya sebagai ibukota?" Kata dia.
Sehingga, soal Ibu Kota, bukan hanya soal kesiapan infrastruktur, masalahnya juga ada pada status hukum. Dia mengkritik karena UU IKN telah dibuat secara ugal-ugalan.
"Produk UU ini dibuat secara ugal-ugalan tanpa dipikirkan secara matang. Nafsu politik memindahkan ibukota lebih dominan dibanding nalar berhukumnya," katanya.
Pakar hukum tata negara dari UIN Malang, Wiwik Budi Wasita menilai status Jakarta yang masih sebagai Ibu Kota saat ini tak memiliki kekosongan hukum. Menurut dia, meski pembahasan perubahan UU DKI diberi waktu dua tahun sejak Februari 2022 dalam UU IKN, tetap ada bunyi klausul yang mengesahkan Jakarta masih sebagai ibu kota.
Wiwik menyebut, limitasi dua tahun untuk mengubah status UU DKI dalam Pasal 41 ayat 2, tak bisa dipisahkan dari Pasal 39.
Di sana menyebutkan, pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara menunggu Keppres.