Ketika Indonesia Punya 2 Ibu Kota
RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, meyakini tidak menutup kemungkinan bahwa saat ini Indonesia memiliki dua ibukota berdasarkan hukum (de jure).
Hal ini buntut keluarnya RUU Daerah Khusus Jakarta yang merupakan RUU inisiatif DPR dikutip dari rmol.id, Minggu 10 Maret 2024.
"Dari awal saya sudah bilang, secara de jure, begitu UU tentang IKN terbit, maka Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto masih DKI Jakarta," sebutnya.
Tambahnya, pernah dia mendorong agar sebelum 15 Februari selesai status pencabutan Ibukota.
Namun jadwal penetapan pencabutan status Ibukota pada Jakarta ditunda karena Pemilu 2024.
"Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong supaya sebelum 15 Februari sudah selesai, cuma terhambat Pemilu, Pilpres dan segala macam, tapi kan tidak terhambat ya," sebutnya.