Perkembangan Terbaru dari PKB Soal Hak Angket
RIAU24.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyebut pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan dilakukan sebelum DPR RI menjalani masa reses.
Dia memastikan, sebelum tanggal 4 April 2024 pengajuan hak angket sudah dapat diterima pimpinan dewan dikutip dari inilah.com, Kamis 14 Maret 2024.
"Kalau misal pengajuan ini sudah bisa diterima, kan kita bisa membahas kapan saja, ketika masa reses pun tidak masalah," sebutnya.
Tambahnya, jika PKB menargetkan pengajuan hak angket berlangsung setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasannya karena rencana tersebut berkaitan dengan posisi PPP yang masih menanti kepastian bisa tetap berada di parlemen atau tidak.
Untuk diketahui, PPP disorot karena dianggap ogah-ogahan mendukung bergulirnya hak angket DPR terkait dugaan kecurangan pemilu.
Padahal partai berlambang Kabah ini merupakan salah satu partai pengusung capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, pihak yang pertama kali menyuarakan wacana hak angket.
Sikap PPP ini memunculkan banyak spekulasi, salah satunya mencuat dugaan adanya tawaran kursi menteri dari kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.