Menu

Satu per Satu Warga Asli di IKN Mulai Diusir, Ini Buktinya

Azhar 16 Mar 2024, 18:18
Proyek pembangunan IKN. Sumber: kompas.com
Proyek pembangunan IKN. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut kemunculan tanda-tanda kekerasan atau pengusiran warga di Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

"Di IKN Nusantara, misalnya, mulai terkuak upaya pengusiran warga yang sudah menetap lama. Kasusnya mirip Rempang, Poco Leok, Air Bangis, Wadas dan lainnya. Di sisi lain, pemerintah sangat permisif terhadap investasi asing. Membuka ruang selebar-lebarnya, misalnya HGU sampai 190 tahun. Ini kan ironis sekali," ujarnya dikutip dari inilah.com, Sabtu 16 Maret 2024.

Menurutnya, sebanyak 200 warga Pamaluan, mendapat ultimatum untuk merobohkan bangunan rumahnya.

Bangunan mereka diangap melanggar Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Ibu Kota Nusantara 2022-2042 dan Keppres 5/2022 tentang Rencata Tata Ruang Wilayah IKN.

"Padahal, kedua aturan presiden itu cacat hukum. Karena penyusunannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara memadai. Akibatnya apa? Warga yang sudah menguni IKN sebelum ada aturan itu, kena. Kini malah terancam diusir, tinggal tunggu waktu saja," sebutnya.

Ke-200 warga Pamaluan tersebut sudah diultimatum untuk pindah atau merobohkan bangunan rumahnya.

Rumahnya dinilai tidak berizin dan melanggar RTRW IKN. Penilaian itu dilakukan oleh tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin.