Fakta Menarik Kasus Pemerasan di Rutan KPK, 15 Pegawai Terlibat
RIAU24.COM -Kasus dugaan pemerasan terjadi di lingkungan rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan sebanyak 15 pegawainya.
Para pegawai KPK yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/3) lalu.
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini berdasarkan rangkuman Riau24.com.
Dalam kasus ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka perkara dugaan pemerasan di Rutan KPK.
Upaya paksa ini dilakukan pasca lembaga antirasuah rampung melakukan pemeriksaan pada Jumat (15/3).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (15/3).
KPK juga telah mengungkap identitas para tersangka yang telah ditahan.
Mereka yang diproses hukum yaitu Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala RutanKPK2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang melibatkan 15 orang ini bermula saat Hengki yang merupakan PNYD di KPK ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden ditugaskan sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt. Kepala Cabang Rutan.
Pada 2019, pertemuan diadakan yang melibatkan Deden, Hengki, Ridwan, Ramadhan, dan Ricky.
Pertemuan tersebut dalam rangka menunjuk dan memerintahkan Ridwan sebagai "lurah" di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai "lurah" di Rutan Gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai "lurah" di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC).
Berlanjut pada 2020, terjadi pergantian komposisi personel "lurah" di antaranya Wardoyo, Abduh, Ricky, dan Ramadhan.
"Adapun tugas 'lurah' yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK," ungkap Asep.
"Kaitan sebutan 'Korting' adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," sambungnya.
Penunjukan Korting disebut atas inisiatif Hengki yang kemudian dilanjutkan oleh Achmad Fauzi ketika menjadi Karutan Cabang KPK definitif pada 2022.
Fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak menjadi modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan.
Layanan-layanan yang diberikan para tersangka ini memiliki harga yang bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan Korting.
Asep menuturkan pembagian uang untuk Hengki dkk dilakukan dengan jumlah beragam mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Atas perbuatannya, Hengki dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(***)