Curi 25 Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar, 6 WNI di Hong Kong Ditangkap
RIAU24.COM - Polisi Hong Kong menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merampok 25 jam tangan. Jumlahnya senilai HK$ 6 juta atau setara Rp 12 miliar. Mereka ditangkap di kawasan perbelanjaan di Jalan Foo Ming, Causeway Bay, 28 Februari lalu.
Kepala Inspektur dari unit kejahatan regional Pulau Hong Kong, Lo Ka-chun, mengatakan enam WNI yang ditangkap adalah tiga perempuan dan tiga laki-laki. Mereka berusia antara 26 hingga 35 tahun.
Menurut Lo, status kependudukan empat orang di antaranya telah melebihi masa tinggal, dan satu orang mengaku pernah melakukan penyiksaan. Ia mencatat bahwa kasus ini merupakan perampokan bernilai besar pertama oleh WNI di Hong Kong.
“Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pemohon tuntutan penyiksaan atau tinggal melebihi batas waktu dapat membuat mereka lolos dari penangkapan polisi,” jelas Lo seperti dikutip kumparan dari SCMP, Jumat (17/3).
“Saya ingin menekankan bahwa perampokan adalah kejahatan serius, dan tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi perampoknya, polisi akan menggunakan segala cara untuk membawa pencurinya ke pengadilan,” tambahnya.
Saat perampok menyerang, salah satu karyawan Legend Success Timepiece sedang berada di dalam toko. Sebuah video yang diunggah online menunjukkan tiga orang berpakaian hitam dan mengenakan sarung tangan.