Hasil Pileg 2024 di 6 Dapil ke MK Akan Digugat NasDem
RIAU24.COM - Partai Nasdem menerima hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik itu pemilihan anggota legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres).
Namun, NasDem akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pileg 2024 di 6 dapil. Sejumlah dapil yang digugat meliputi Sumatra, Jawa hingga Papua.
"Ada sekitar 6 dapil yang kita ajukan gugatan ke MK. Di Sumatra ada 3 dapil, di Jawa ada 2 dapil di Papua ada 1 dapil," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya dilansir dari detik.com, Rabu (20/3).
Willy mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas gugatan sehingga bisa diajukan secepatnya sebelum 23 Maret mendatang. Tak hanya itu, NasDem turut membentuk desk bantuan hukum dan sengketa di internal partai.
"Pendaftarannya kan 21-23, kami sudah siapkan pendaftarannya dan tim kami membentuk desk bantuan hukum untuk sengketa, ada dua yang kami bentuk, satu dewan kehormatan untuk mahkamah perkara dan perselisihan internal, nanti juga mahkamah partai dan kemudian lintas partai itu ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
"Kami sudah siapkan semua, kami akan daftarkan sebelum tanggal 23 ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.