Pengadilan India Larang Sekolah Islam Beroperasi Jelang Pemilu
RIAU24.COM -Pengadilan di India memutuskan melarang madrasah atau sekolah-sekolah Islam beroperasi.
Dilansir dari Reuters, Pengadilan Tinggi Allahabad pada Jumat (22/3) memutuskan untuk membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur tentang madrasah di negara bagian Uttar Pradesh tersebut.
Pengadilan menilai aturan itu melanggar nilai sekularisme yang dianut India.
Pengadilan pun memerintahkan siswa madrasah pindah ke sekolah konvensional.
"Pemerintah negara bagian juga harus memastikan anak-anak berusia antara 6 sampai 14 tahun masuk ke lembaga yang diakui negara," tulis Hakim Subhash Vidyarthi dan Vivek Chaudhary dalam putusannya.
Kepala dewan pendidikan madrasah di Uttar Pradesh, Iftikhar Ahmed Javed, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Allahabad berdampak pada 2,7 juta siswa dan 10 ribu guru di 25 ribu madrasah yang tersebar di Uttar Pradesh.