Menu

Kubu Ganjar Nilai Ada 3 Pelanggaran Etika Jokowi di Pemilu 2024 

Zuratul 28 Mar 2024, 10:21
Kubu Ganjar Nilai Ada 3 Pelanggaran Etika Jokowi di Pemilu 2024.(X/@jokowi)
Kubu Ganjar Nilai Ada 3 Pelanggaran Etika Jokowi di Pemilu 2024.(X/@jokowi)

RIAU24.COM - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkap tiga pelanggaran etika yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024

Menurut kubu Ganjar-Mahfud, pelanggaran etika ini terjadi karena adanya upaya dugaan nepotisme dan abise of power yang dikoordinasikan oleh Jokowi. 

"Terdapat tiga bentuk pelanggaran etika politik yang terjadi dari nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi," ucap anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3). 

Annisa membeberkan pelanggarean etika politk yang bersumber dari hukum menjadi yang pertama. 

Ia mengatakan nepotisme yang dilakukan Jokowi adalah pelanggaran Undang-undang dan hukum tertulis di Indonesia yang melarang keras hal tersebut. 

Hal itu tertuang dalam pasal 42 ayat 1 jo, pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Halaman: 12Lihat Semua