Kubu Ganjar Nilai Ada 3 Pelanggaran Etika Jokowi di Pemilu 2024
Kedua dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas Nepotisme.
Pelanggaran etika kedua yaitu pelanggaran etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.
"Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, apalagi menggunakan fasilitas negara, jelas merupakan pengkhianatan besar bagi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945," ucap Annisa.
Ketiga, pelanggaran etika yang bersumber dari sumpah jabatan.
Jokowi nilai sudah melanggar sumpah presiden yang memegang tergus Undang-undang Dasar 1945.
Ia dinilai melanggar UUD 1945 melalui nepotisme dan juga menginjak-injak aturan Undang-undang yang ada.