KPU Anggap Anies-Cak Imin Aneh Baru Permasalahkan Pencalonan Gibran Sekarang
RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat kuasa hukumnya Hifdzil Alim menganggap aneh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin.
Hal ini berkaitan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU berstatus sebagai tergugat dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 itu.
Hifdzil Alim menjelaskan, Anies-Muhaimin sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan atau menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Seharusnya, kata dia, Anies-Imin melayangkan keberatan sejak pengundian nomor urut hingga pelaksanaan debat capres-cawapres.
Faktanya, sambung dia, Anies-Imin tak pernah mengajukan keberatan kepada KPU.