Soal Dugaan Pemilu Curang: Tim Ganjar-Mahfud Masih Percaya dengan MK
"Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 1 dan 3 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden)," ujarnya.
Lalu Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara.
Jadi, gugatan 1 dan 3 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.
Baca juga: Klaim Pramono yang Tak Punya Musuh Politik