Menu

Soal Dugaan Pemilu Curang: Tim Ganjar-Mahfud Masih Percaya dengan MK

Azhar 30 Mar 2024, 23:12
Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengaku pihaknya masih percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran Pemilu 2024. Sumber: Internet
Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengaku pihaknya masih percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran Pemilu 2024. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengaku pihaknya masih percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran Pemilu 2024.

Termasuk percaya terhadap MK dalam menyelesaikan pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu itu sendiri dikutip dari rmol.id, Sabtu 30 Maret 2024.

"MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945," sebutnya.

Menurutnya, Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu dijadikan dasar oleh termohon.

Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

Sebab, sengketa proses yang dimaksud pasal a quo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu.

"Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 1 dan 3 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden)," ujarnya.

Lalu Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara.

Jadi, gugatan 1 dan 3 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.