Gardapoli Riau Minta PLTU Tenayan Tanggung Jawab Dumping Limbah
Saat turun ke lapangan, Abuzar bersama rekan didampingi warga terdampak limbah pak Tamril yang merupakan warga setempat, dimana tanahnya terkena aliran limbah. Saat ini lahan dan rumah pak Tamril dan warga lainnya sekitar 20 KK hanya menunggu waktu semua lahan serta rumah mereka terdampak lebih luas.
Untuk itu mereka meminta tolong agar dapat difasilitasi bertemu dan menghubungi pihak PLTU terkait tanggung jawab mengenai dampak limbah yang telah mereka alami.
"Sampai saat ini pihak PLTU belum ada perhatian, walaupun sudah ada upaya dari warga tersebut membuat laporan ke aparat setempat seperti lurah dan camat,"tutur dia.
Abuzar SH yang juga merupakan advokat ini mengatakan setelah persoalan ini mereka ketahui, pihaknya akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang persuasif sesuai dengan aturan yang ada, merujuk kepada Undang - Undang Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
"Untuk memastikan warga yang menjadi korban mendapatkan keadilan. Pihak PLTU Tenayan Raya diharapkan bertanggung jawab serta memberikan solusi atas kerusakan lingkungan dan derita yang dialami warga," demikian Abuzar SH.*