Gardapoli Riau Minta PLTU Tenayan Tanggung Jawab Dumping Limbah
RIAU24.COM - Jaringan Pemberdayaan Politik dan Lingkungan Hidup (Gardapoli) Provinsi Riau meminta pihak pengelola atau pimpinan anak perusahaan PLN yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya bertanggung jawab atas pembuangan (dumping) limbah bekas pembakaran batubara yang telah mencemari lahan dan merusak rumah warga Tenayan Raya, 26 Maret 2024.
Pernyataan ini disampaikan kelompok pencinta lingkungan ini Ahad (30/3/2024) setelah melakukan kajian atas dampak limbah yang dibuang sembarangan tanpa dikelola dengan baik oleh pihak PLTU Tenayan Raya, di Jalan Badak Bukit Jamin Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Disampaikan oleh Sekjen Gardapoli Provinsi Riau, Abuzar SH bahwa akibat pembuangan limbah yang tidak dikelola dengan baik, maka saat ini rumah dan lahan warga tercemar dan puluhan keluarga menjadi korban atas dampak limbah yang dilakukan oleh pihak PLTU Tenayan Raya.
“Kita telah turun melihat langsung dan menyaksikan betapa berbahayanya dampak limbah yang dibuang oleh PLTU Tenayan Raya di pinggir jalan 70 berdekatan area perkantoran Walikota Pekanbaru tersebut. Hasil pengamatan kami langsung bahwa warga sangat menderita akibat dampak limbah yang mereka alami. Hal ini harus menjadi tanggung jawab pihak PLTU Tenayan Raya,” tegas Abuzar.
Disampaikan lebih lanjut oleh Abuzar, bahwa dampak limbah ini telah merusak lahan dan rumah warga. Terlihat tanaman sebagian sudah mati, diantaranya batang sawit dan pinang yang mati meranggas akibat dampak limbah yang mengalir ke lahan warga tersebut. Selain itu rumah tempat tinggal sudah tidak bisa digunakan lagi karena luberan limbah sudah masuk kedalam rumah warga.
"Disamping kerusakan lingkungan, kerugian secara ekonomi usaha warga berupa pembuatan batu bata sudah tidak bisa dilakukan sudah hampir 1 tahun, disebabkan lokasi usaha mereka yang terendam limbah yang mengalir pada saat hujan turun. Kendaraan tidak bisa masuk karena pada saat hujan bekas limbah yang menggenangi tanah sangat licin," papar dia.
Saat turun ke lapangan, Abuzar bersama rekan didampingi warga terdampak limbah pak Tamril yang merupakan warga setempat, dimana tanahnya terkena aliran limbah. Saat ini lahan dan rumah pak Tamril dan warga lainnya sekitar 20 KK hanya menunggu waktu semua lahan serta rumah mereka terdampak lebih luas.
Untuk itu mereka meminta tolong agar dapat difasilitasi bertemu dan menghubungi pihak PLTU terkait tanggung jawab mengenai dampak limbah yang telah mereka alami.
"Sampai saat ini pihak PLTU belum ada perhatian, walaupun sudah ada upaya dari warga tersebut membuat laporan ke aparat setempat seperti lurah dan camat,"tutur dia.
Abuzar SH yang juga merupakan advokat ini mengatakan setelah persoalan ini mereka ketahui, pihaknya akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang persuasif sesuai dengan aturan yang ada, merujuk kepada Undang - Undang Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
"Untuk memastikan warga yang menjadi korban mendapatkan keadilan. Pihak PLTU Tenayan Raya diharapkan bertanggung jawab serta memberikan solusi atas kerusakan lingkungan dan derita yang dialami warga," demikian Abuzar SH.*