Komnas HAM Minta Usut Temuan Tulang Manusia di Rumah Geudong Aceh
Kedua, Jaksa Agung selaku penyidik kasus pelanggaran HAM yang berat untuk melakukan uji forensik termasuk tes DNA guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada.
Ketiga, pemerintah harus membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran.
Keempat, pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting.
"Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan tersebut," kata Abdul Haris.
Sementara itu, dilansir dari Instagram KontraS, para pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong menemukan tulang belulang manusia yang diduga kuat adalah milik korban extra judicial killing semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh sejak tahun 1989-1998.
Semula para pekerja proyek menemukan tulang-tulang manusia di sekitar tempat bangunan tugu di dalam kompleks Rumoh Geudong.