Duh! BPOM RI Temukan Lebih dari 100 Takjil Berbahaya, Mengandung Boraks-Formalin
Dari temuan pelanggaran 48,04 persen menggunakan formalin, 25,49 persen mengandung rhodamin B, 27,45 persen mengandung boraks, dan 0,98 persen mengandung kuning metanil.
Tidak hanya takjil, Lucia menambahkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPOM RI ini meliputi berbagai makanan olahan yang tidak sesuai standar. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa produk tanpa izin edar, produk kadaluarsa, hingga produk yang kemasannya rusak.
"BPOM selalu melakukan pengawasan rutin pada pangan. Pada 2024 ini dilakukan di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi makanan yang menyalahi aturan," ungkapnya.
Dari pengawasan yang dilakukan di ritel tradisional, e-commerce, hingga distributor saat ini, pihak BPOM menemukan 188.649 buah produk yang tidak memenuhi ketentuan. Produk yang kedaluwarsa mencapai 31,89 persen, rusak 19,09 persen, dan tidak memiliki izin edar hingga 49,03 persen.
Total nilai temuan pelanggaran dari hasil pengawasan BPOM RI mencapai Rp 2,29 miliar, dengan rincian tanpa izin edar Rp 1,34 miliar, kadaluarsa Rp 411 juta, dan rusak Rp 540 juta.