Menu

Diduga Pelaku Tindak Pidana Niaga BBM Bersubsidi Kembali Ditangkap Polsek Pinggir

Dahari 4 Apr 2024, 09:28
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis Solar.

Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar terjadi pada Jum'at 29 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wib terjadi di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

"Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal polsek Pinggir, dengan menangkap 1 orang tersangka berinisial MA (38) warga Jalan Aksara Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir,"ungkap Kompol Darmawan, Kamis 4 April 2024.

Menurutnya, tersangka MA dijerat dengan pasal 55 undang-undang republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

"Saat ini tersangka bersama alat bukti berupa 1 unit Mobil Isuzu panther Miyabi warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 988 JT yang telah dimodif pada bagian tangki BBMnya bermuatan 30 buah Jerigen yang berisikan BBM 33 Liter dengan jumlah total isi 990 liter,  buah selang dengan panjang masing-masing 2 meter,"pungkasnya.