Menu

Ahli Kubu 02: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran 

Zuratul 4 Apr 2024, 11:43
Ahli Kubu 02: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran. (Tangkapan Layar Channel YouTube KPU RI)
Ahli Kubu 02: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran. (Tangkapan Layar Channel YouTube KPU RI)

RIAU24.COM -Ahli yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Nasrun, menilai permohonan pemohon agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 tidak mungkin dieksekusi.

Hal itu kaluar saat Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dalam sesi tanya jawab, Andi mengatakan, permohonan pemohon agar MK menggugurkan Gibran sehingga hanya Prabowo yang bertanding dalam Pilpres 2024 juga tidak beralasan. 

"Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat yang tidak berdasar hukum," kata Andi.

"Kemudian kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat tadi saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis 17 buku soal ini. Jadi saya ngerti, jadi nggak bisa pak," lanjutnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi peserta pilpres. 

Halaman: 12Lihat Semua