Ahli Kubu 02: MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran
RIAU24.COM -Ahli yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Nasrun, menilai permohonan pemohon agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024 tidak mungkin dieksekusi.
Hal itu kaluar saat Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Dalam sesi tanya jawab, Andi mengatakan, permohonan pemohon agar MK menggugurkan Gibran sehingga hanya Prabowo yang bertanding dalam Pilpres 2024 juga tidak beralasan.
"Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat yang tidak berdasar hukum," kata Andi.
"Kemudian kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat tadi saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis 17 buku soal ini. Jadi saya ngerti, jadi nggak bisa pak," lanjutnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi peserta pilpres.
Ini karena Gibran menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui proses pemilihan yang demokratis.
"Jadi tidak salah keputusan KPU menerapkan langsung Putusan MK Nomor 90," ujar Andi.
Dia juga mempertanyakan permohonan pemohon yang ingin Gibran sebagai cawapres dicoret.
"Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," kata Andi.
"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK adalah konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," lanjutnya.
(***)