MK Diminta Hadirkan Jokowi di Pengadilan
RIAU24.COM - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tak hanya Jokowi, MK juga diminta menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, kepala BIN serta delapan menteri dikutip dari inilah.com, Kamis 4 April 2024.
"Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas tapi kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material, demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," sebutnya di gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurutnya, permintaan ini berkaitan dengan keterlibatan Jokowi beserta menteri-menteri dalam memengaruhi proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Serta pengerahan aparatur sipil negara, maupun penunjukkan kepada daerah yang diduga untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran.
Menteri yang dimintai hadir berjumlah delapan, mereka itu yakni Menko Perekonomian Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Lalu Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto,
"Kami juga meminta MK memanggil Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan guna didengarkan keterangannya," sebutnya.