Menu

BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Terbanyak di Wilayah Ini

Devi 4 Apr 2024, 12:49
BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Terbanyak di Wilayah Ini
BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Terbanyak di Wilayah Ini

RIAU24.COM - Peredaran kosmetik, terutama produk perawatan kulit, semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat cantik dan menarik. Hal ini yang menyebabkan sarana yang mengedarkan kosmetik pun semakin tumbuh pesat.
Tidak terkecuali pada klinik pratama yang memberikan pelayanan estetika atau yang populer di masyarakat sering disebut sebagai klinik kecantikan.

Faktanya, berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) RI, diketahui beberapa klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

"Tahun 2024 ini kita mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan fokus supaya intervensinya juga baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami sampaikan hasil intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan," ucap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri saat ditemui di kantor BPOM, Rabu (3/4).

Ia menerangkan, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yaitu pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024.

Halaman: 12Lihat Semua