Soal Sengketa Pemilu, Jimly Asshiddiqie minta Semua Pihak Terima Putusan MK
RIAU24.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden tidak selalu dapat memuaskan semua pihak.
"Seperti halnya dengan orang yang divonis bersalah, tentu ia tidak akan merasa puas," ujarnya dikutip dari inilah.com, Selasa 9 April 2024.
Dia kemudian menekankan bahwa semua pihak harus menerima apapun keputusan MK.
"Akhir dari sebuah perjuangan adalah keputusan pengadilan. Beberapa pihak mungkin menginginkan pemilihan ulang atau diskualifikasi tertentu terhadap calon, tetapi itu semua adalah bagian dari proses hukum," ujarnya.
Dalam persidangan, argumen masing-masing pihak telah didengarkan.
Termasuk permintaan untuk pemilihan ulang atau diskualifikasi khusus terhadap salah satu pasangan calon.
"Keputusan akhir yang dibuat MK dapat membalikkan hasil yang sebelumnya diumumkan oleh KPU. Ini adalah bukti bahwa kita harus menghormati keputusan hukum sebagai final," ujarnya.
Menurut Jimly, penting bagi masyarakat untuk menghormati keputusan hukum untuk menghindari perdebatan yang tidak produktif.
"Sebagai negara demokrasi, kita harus mematuhi asas hukum. Keputusan hukum adalah final, dan kita harus menerimanya, puas ataupun tidak," sebutnya.