ASN Boleh WFH di 16-17 April, Menko PMK: Kamis-Jumat Masuk, Tak Boleh Bolos!
RIAU24.COM -Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).
Menko PMK Muhadjir Effendy mengingatkan, selain dua hari tersebut, ASN harus masuk.
Hal itu disampaikan Muhadjir setelah membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali, Sabtu (13/4/2024).
Ia mengimbau ASN tidak menambah waktu WFH selain dua hari yang telah ditetapkan tersebut.
"Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home dua hari. Selasa-Rabu," kata Muhadjir kepada wartawan.
Meski begitu, Muhadjir menambahkan, ASN yang memiliki anak sekolah tetap harus mengikuti aturan sekolah.
Sebab, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah.
"Jadi work from home itu nanti akan diberlakukan dua hari, itu berarti hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN. Kalau ada ASN yang punya anak sekolah, ya ngikuti anaknya yang sekolah," pungkasnya.
ASN Dipersilakan WFH
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/4).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
(***)