Bisakah Amicus Curiae Membuat Hakim MK Berpikir 2 Kali?
RIAU24.COM - Pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Dr Qurrata Ayuni mengomentari amicus curiae atau teman pengadilan yang kini tengah menjadi pertimbangan.
Menurutnya, amicus curiae bukan bagian dari bukti pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dikutip dari rmol.id, Rabu 17 April 2024.
"Semua pengadilan bisa memiliki amicus curiae, tapi tidak dapat dianggap sebagai salah satu alat bukti. Amicus curiae berfungsi sebagai dukungan semata, sebagai sahabat pengadilan," ujarnya.
Dia meyakini, hakim MK tidak diizinkan memasukkan pandangan amicus curiae sebagai pertimbangan pada putusan.
Amicus curiae hanya berfungsi sebagai dukungan moral bagi pengadilan.
"Ini bukan alat yang digunakan dalam sidang di MK, baik oleh pihak yang bersengketa maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU)," sebutnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan tokoh lainnya mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Megawati berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu Godam.