Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi karena Khotbah Islam dan Zakat
RIAU24.COM - Pendeta Gilbert Lumoindong telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ceramah tentang doa dan sedekah dalam Islam (Zakat).
Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Gilbert menghadapi tuduhan penistaan agama, laporan diterima pada 16 April.
Ade Ary menyebut kasus tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Saat ditanya mengenai laporan tersebut, Gilbert tidak menjawab secara langsung namun mengeluarkan permintaan maaf atas khotbahnya.
“Sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat yang terluka dan tersinggung, dan kami akan mengupayakan perbaikan ke depannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Gilbert mendapat sorotan di media sosial karena membandingkan kewajiban sedekah (Zakat) 2,5 persen dalam Islam dengan kewajiban 10 persen dalam agama Kristen.