40 Paket Sabu Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Bengkalis Dari Tiga Orang Tersangka
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis, pada 16 April 2024 pukul 22.00 Wib kemarin.
Ketiga tersangka saat diringkus di sebuah rumah Jalan Rangau KM 15 KUD Desa Petani, kecamatan Bathin Soalan, Kabupaten Bengkalis. Dari tersangka, sebanyak 6,83 gram sabu disita petugas kepolisian.
"Ketiga tersangka yang ditangkap diantaranya, SB (39) DYS (24) dan DM (21). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun peran SB sebagai bandar dan DYS dan DM sebagai kurir,"ungkap Kapolres Bengkalis melalui Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 20 April 2024.
Diutarakannya, adapun untuk keseluruhan barang bukt dari tersangka SB sebanyak 40 paket sabu siap edar seberat 6,83 gram, uang tunai 200 ribu rupiah, timbangan digital, handopone dan BB lainnya. Sedangkan dari tersangka DYS ditemukan bukti komunikasi berupa HP, sendok sabu, plastik pack dan dari DM ditemukan satu Hp sebagai alat komunikasi transaksi sabu.
Berawal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Rangau KM. 15 KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, kemudian mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 22.00 wib target berada dibelakang halaman rumah jalan Rangau KM 16 KUD Desa petani.