Disseting Opinion, Enny Nurbaningsih: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
RIAU24.COM -Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningish memberikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) tentang PHPU yang dilayangkan paslon nomor urut satu Anies-Muhaimin.
Dalam pendapat berbedanya, Enny menjelaskan bahwa adanya pemberian bantuan sosial (bansos) jelang pemilu dan dimasa kampanye pemilihan Presiden memiliki dampak pada pemilihan dan ketidaksetaraan terhadap peserta pemilu.
“Dampak dukungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkaitan erat dengan salah satu peserta pemilihan akan menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat,” ungkap Enny saat mengemukakan pendapat berbedanya di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, pada titik inilah etika memainkan peran menjadi penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum.
“Padahal, salah satu bentuk perwujudan prinsip adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang setara,” ujarnya.
Mengutip pandangan Andre Stark, Enny menyatakan, etika politik seorang pemimpin diharapkan memenuhi standar yang lebih tinggi daripada yang diperlukan dalam kehidupan pribadi.