Disseting Opinion, Enny Nurbaningsih: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
RIAU24.COM -Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningish memberikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) tentang PHPU yang dilayangkan paslon nomor urut satu Anies-Muhaimin.
Dalam pendapat berbedanya, Enny menjelaskan bahwa adanya pemberian bantuan sosial (bansos) jelang pemilu dan dimasa kampanye pemilihan Presiden memiliki dampak pada pemilihan dan ketidaksetaraan terhadap peserta pemilu.
“Dampak dukungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkaitan erat dengan salah satu peserta pemilihan akan menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat,” ungkap Enny saat mengemukakan pendapat berbedanya di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, pada titik inilah etika memainkan peran menjadi penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum.
“Padahal, salah satu bentuk perwujudan prinsip adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang setara,” ujarnya.
Mengutip pandangan Andre Stark, Enny menyatakan, etika politik seorang pemimpin diharapkan memenuhi standar yang lebih tinggi daripada yang diperlukan dalam kehidupan pribadi.
Seorang pemimpin mungkin memiliki sedikit hak privasi dibandingkan dengan warga biasa.
“Bahkan tidak memiliki hak untuk menggunakan jabatan mereka demi keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan. Etika pribadi dan etika politik seringkali dianggap sebagai konflik kepentingan,” ucap Enny mengutip pandangan Andre Stark dalam sidang putusan perkara PHPU Presiden tahun 2024.
“Oleh karena itu, seorang pemimpin diwajibkan memahami dan menerapkan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam memegang kekuasaan publik, serta perlunya menjaga pemisahan yang jelas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sambungnya.
Terakhir, ia juga meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” tandasnya.
Selain Enny Nurbaningsih, 2 hakim konstitusi lainnya juga memiliki pendapat berbeda dibandingkan 5 hakim konstitusi lainnya.
2 hakim konstitusi tersebut yaitu Saldi Isra dan Arief Hidayat.
(***)