Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Bongkar Sebab
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry adalah seorang pengusaha yang ikut mendirikan maskapai Sriwijaya Air.
Situs resmi Sriwijaya Air menyebut Hendry membangun perusahaan penerbangan itu pada 10 November 2002.
Dia membangun Sriwijaya Air bersama adiknya yang bernama Chandra Lie.
Mereka juga melibatkan sejumlah pengusaha lain, yaitu Johannes Bunjamin dan Andy Halim dalam saat mendirikan Sriwijaya Air.
Selain itu, Hendry Lie dkk melibatkan sejumlah ahli, seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono, dan Joko Widodo.