Pemerintah Irak Kriminalisasi LGBTQ, Bisa Dikenai Hukuman Penjara Maksimum 15 Tahun
RIAU24.COM - Irak pada Sabtu (27 April) mengesahkan undang-undang yang akan mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman penjara maksimum 15 tahun. Ini adalah serangan terbaru terhadap komunitas LGBTQ di negara ini.
Sebuah laporan oleh kantor berita Reuters mengatakan bahwa undang-undang tersebut, yang disahkan oleh parlemen, bertujuan untuk melindungi masyarakat Irak dari kebobrokan moral dan seruan untuk homoseksualitas yang telah menguasai dunia.
Undang-Undang tentang Pemberantasan Prostitusi dan Homoseksualitas melarang hubungan sesama jenis dengan setidaknya 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan mengamanatkan setidaknya tujuh tahun penjara bagi siapa saja yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi.
Undang-undang juga memberlakukan satu dan tiga tahun penjara bagi siapa saja yang mengubah jenis kelamin biologis mereka atau dengan sengaja berpakaian banci.
Hukum yang dikutuk oleh para pembela hak asasi manusia
Undang-undang itu dikutuk oleh para pembela hak asasi manusia.