Menu

Pengadilan Internasional Menolak Permohonan Nikaragua Agar Jerman Berhenti Mengirim Senjata Ke Israel

Amastya 30 Apr 2024, 21:58
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel pada 26 Januari 2024 /Reuters
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel pada 26 Januari 2024 /Reuters

RIAU24.COM Mahkamah Internasional (ICJ) Selasa (30 April) menolak permintaan Nikaragua untuk memaksa Jerman berhenti mengirim bantuan militer ke Israel, yang telah berperang mematikan di Gaza melawan organisasi militan Palestina Hamas sejak 7 Oktober.

Permintaan Nikaragua untuk membuat Jerman memperbarui pendanaannya kepada badan bantuan PBB di Gaza juga ditolak oleh pengadilan dalam pemungutan suara 15-1.

"Berdasarkan informasi faktual dan argumen hukum yang diajukan oleh para pihak, pengadilan menyimpulkan bahwa, seperti saat ini, keadaannya tidak memerlukan pelaksanaan kekuasaannya untuk menunjukkan langkah-langkah sementara," kata Nawaf Salam, presiden pengadilan.

Khususnya, kasus terhadap Jerman belum sepenuhnya diberhentikan dan akan terus disidangkan di pengadilan sampai diselesaikan.

Pengadilan juga menyuarakan keprihatinan mengenai kekerasan yang sedang berlangsung di Gaza.

“Pengadilan tetap sangat prihatin dengan kondisi kehidupan bencana Palestina di Jalur Gaza, khususnya mengingat perampasan makanan dan kebutuhan dasar lainnya yang berkepanjangan dan meluas yang menjadi sasaran mereka," tambah Salam dalam pernyataannya.

Sambungan berita: Jerman vs Nikaragua
Halaman: 12Lihat Semua