Menu

Pengadilan Internasional Menolak Permohonan Nikaragua Agar Jerman Berhenti Mengirim Senjata Ke Israel

Amastya 30 Apr 2024, 21:58
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel pada 26 Januari 2024 /Reuters
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel pada 26 Januari 2024 /Reuters

Jerman vs Nikaragua

Nikaragua dalam kasusnya melawan Jerman berpendapat bahwa mereka membantu 'genosida' Israel di Gaza dengan menjual senjata dan memberikan dukungan lainnya.

Jerman di sisi lain mengatakan hampir tidak mengekspor senjata ke negara Yahudi itu sejak perang dimulai pada 7 Oktober setelah serangan Hamas.

Kasus Nikaragua muncul setelah Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel tahun lalu di pengadilan internasional.

Awal bulan ini, duta besar Nikaragua untuk Belanda, Carlos José Argüello Gómez, mengatakan kepada panel 16-hakim bahwa, "Jerman gagal menghormati kewajibannya sendiri untuk mencegah genosida atau untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional."

Menanggapi hal itu, kepala tim hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, mengatakan bahwa klaim Nikaragua tidak memiliki dasar fakta atau hukum.

Sambungan berita: Sikap Israel
Halaman: 123Lihat Semua