Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis Melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
RIAU24.COM -Kabupaten Bengkalis beberapa tahun ini sering terjadi bencana, Pansus Ranperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis menginginkan Ranperda BPBD menjadi skala prioritas.
Sehingga untuk kesempurnaan isinya, Pansus sambangi BPBD Provinsi guna mencari masukan dan saran terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Jum'at 3 Mei 2024 kemarin lalu.
"Kenapa pentingnya Perda ini dibuat karena Apabila tidak ada Perda ini, masalah perlindungan bagi masyarakat sangat terbatas dan ini yang terjadi selama ini, kemudian seringnya terjadi bencana di Kab. Bengkalis seperti kebakaran hutan, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, banjir, angin puting beliung , serta abrasi pulau dan lainnya. Maka perlu Perda mengatur tentang mekanisme penanggulangan bencana daerah,"kata Zamzami Harun selaku Ketua Pansus.
Sekretaris Pansus Ranperda BPBD Hj Zahraini, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana, sebaiknya harus lebih terencana, terpadu, terkoordinir, dan berkolaborasi serta harus ada strukturnya sehingga ketika ada bencana semua sudah terstruktur dan semua yang bertugas bisa tau apa-apa saja yang akan dilakukan.
Erwan juga mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak hanya mencakup wilayah dan lingkungan, di Talang Muandau wilayah yang terjadi bencana seperti kebakaran merupakan kewenangan provinsi dan dalam hal ini kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan oleh daerah.
"Maka ketika terjadi kebakaran lahan semua pihak yang terkait dengan lahan tersebut tidak mau membantu dan saling mengelak untuk menanggulangi kebakaran tersebut, melalui pertemuan ini Pansus menginginkan kejelasan wilayah mana saja yang menjadi kewenangan provinsi dan wilayah mana saja yang menjadi kewenangan daerah yang akan di sebutkan di dalam Perda nantinya,"ujar Erwan.