Resedivis Ini Kembali Masuk Bui Karena Kembali Melakukan Aksi Pencurian Ayam dan Handpone
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian yang sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 12 Mei 2024 kemarin pukul 09.00 Wib.
Tersangka diringkus dirumahnya di Jalan Jendral Sudirman, gang Melur, Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sedangkan tersangka saat melakukan pencurian pada Minggu 12 Mei 2024.
Ada dua orang korban dalam kasus pencurian tersebut. Dan untuk tersangka yang merupakan resedivis baru keluar dari penjara ini adalah M Irfan warga Jalan Sudirman, RT002 RW 002 Kelurahan Damon.
"Barang bukti yang dicuri tersangka ini adalah, dua unit Handpone android, satu Hp samsung lipat, empat ekor ayam ternak dan uang tunai Rp190 ribu rupiah,"ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Rabu 15 Mei 2024.
Diutarakan Kasatreskrim bahwa, untuk kronologi aksi pelaku ini pada Minggu 12 mei 2024 sekira pukul 05.24 WIB orang tua korban bernama Gustina membangunkan korban dari tidur dan mengatakan bahwa pintu dapur telah rusak /jebol.
Dan setelah itu korban langsung melihat keluar rumah untuk mengecek pintu dapur yang telah rusak. Lalu korban keluar rumah untuk melihat di rumah tetangga yang berada di belakang rumah yang ada CCTV.
"Dan setelah korban melihat CCTV dari rumah tetangganya. Korban melihat dan mengenali pelaku yang telah merusak rumahnya. Saat itu, pelaku sedang membawa ayam hasil curian,"ujarnya lagi.
Kemudian korban langsung berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis yang menyuruh korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkalis.
Setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian, penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi dan korban serta barang bukti dan hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H. M.H memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud dan berhasil meringkus M Irfan yang merupakan resedivis kasus yang sama sebelumnya.
Sebelum penangkapan dilakukan, tim opsnal Satreskrim dihubungi anggota Bhabinkamtibmas bahwasanya ada terduga pelaku pencurian yang telah diamankannya dan warga.
Selanjutnya Team Opsnal berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas tersebut untuk membawa pelaku ke mako polres Bengkalis. Setelah pelaku di amankan di mako Polres dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku bernama irfan yang telah melakukan pencurian tersebut.