Polemik Perubahan Kelas BPJS jadi KRIS, Komisi IX DPR Bakal Panggil Menkes
RIAU24.COM - Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hingga pihak BPJS Kesehatan membahasa doal polemik wacana perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemanggilan akan dilakukan pada 29 Mei 2024 mendatang.
"Kami juga sudah mengundang pihak Kementerian Kesehatan dan juga pihak terkait lainnya seperti BPJS kesehatan pada tanggal 29 Mei nanti ya untuk meminta kejelasan dari penerapan kelas rawat inap standar," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Charles mengatakan yang menjadi perhatian adalah apakah pelayanan kesehatan di Indonesia sudah siap untuk menerapkan hal tersebut.
Dari informasi yang didapatnya, dirinya mengatakan sudah ada 2.000 rumah sakit siap melaksanakan KRIS.
"Kalau dari informasi yang kami dapatkan melalui media ya statement dari temen temen Kemenkes itu kan sekitar 2000 rumah sakit sudah siap untuk menjalankan program ini," sebutnya.