Nggak Habis-habis! Penyanyi Dangdut Nayunda Dititip SYL Jadi Honorer Kementan
Abdul mengatakan, perekrutan honorer ataupun tenaga kontrak dilakukan atas dasar kebutuhan untuk membantu pelaksanaan pemerintah dan pelayanan. Namun memang tidak dapat dipungkiri di sejumlah daerah praktik-praktik seperti itu kerap terjadi.
"Ada memang yang tidak sesuai dalam proses seleksi, rekrutmen dan kebutuhannya. Dan ini menjadi tidak produktif, artinya malah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga non-ASN, termasuk honorer, sejak lama. Adapun penataannya sendiri juga menjadi salah satu pokok bahasan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Secara undang-undang sudah tidak boleh mengangkat non ASN. Ada UU No. 5 tahun 2014 dan aturan yang baru, UU ASN yang baru, UU No. 20 tahun 2023 juga demikian," kata Averrouce, dihubungi terpisah.
Averrouce mengatakan, aturan tersebut telah ada sejak lama. Namun memang sejak 2015 itu hingga saat ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak instansi nakal yang masih nekat mengangkat honorer. Namun dengan pembaruan di UU ASN 2023, ditekankan bahwa penataan honorer harus selesai Desember 2024.
"Memang undang-undangnya tidak mengizinkan (angkat honorer). Bahkan mungkin kalau di Pemda-pemda zaman dulu honorer ini digaji kecil seperti Rp 300 ribu. Secara legalitas formal sudah nggak boleh mengangkat dari lama, sejak 2014 juga demikian. Jadi kalau itu (ada yang mengangkat) di luar sistem, itu mengatur sendiri," terangnya.