Divonis 6 Bulan Kurungan, Terdakwa Pelanggar Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis Elissabeth Masih Buron APH
RIAU24.COM -BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bengkalis bersama Gakkumdu, Rabu 22 Mei 2024 menggelar ekspos hasil penanganan tindak pidana pemilu Tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ekspos hasil penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024 tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Usman, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kajari Zainur Arifinsyah, Kasatreskrim dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman menyampaikan bahwa, diharapkan pada pilkada kedepan ini masyarakat agar sangat berhati hati dengan menggunakan Medsos dan lain sebagainya. Apalagi banyak masyarakat yang tidak tau atau mengenali hukum dan harus terkena pidana.
"Ada beberapa temuan yang kita tangani pada pemilu kemarin, terkait temuan selain pidana, juga ada temuan soal netralitas ASN yang ditemukan. Seperti ada yang ditemukan di kecamatan pinggir yang sudah diputus vonis oleh PN Bengkalis selama 6 bulan kurungan atas nama Elissabeth Boru Siburian," ungkap Usman ketua Bawaslu Bengkalis.
Sementara, Kasi pidum Kejari Bengkalis menerangkan bahwa, dalam perkara ini adalah pasal 533 dengan denda Rp3 juta rupiah,"putusan PN Bengkalis itu sama dengan tuntutan kita dari kejaksaan Negeri, berdasarkan pasal 482 ayat 4, tidak ada upaya kasasi dan upaya lainnya,"ujarnya.
Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengungkapkan atas dugaan kaburnya Elissabeth (18) tersebut hal itu akan segera dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.