Rakyat Tercekik! Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera, Tuai Kritikan Pedas
RIAU24.COM -Kebijakan Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jadi sorotan publik lantaran bakal memotong gaji pekerja baik PNS atau Swasta sebear 3%.
Hal ini lalu mendapatkan beragaikeitikan dari berbagai pihak.
Tapera terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.