Produser Film Vina Dipolisikan Gegara Bikin Gaduh Masyarakat RI
Ketua ALMI, Zainul Arifin mengatakan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.
“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.
“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.
Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari' seolah membangkitkan kembali kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.
Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, kepolisian mengumumkan 3 DPO kasus kematian Vina, gadis 16 tahun yang meregang nyawa akibat dianiaya dan dilecehkan secara seksual
(***)