Menu

FX Rudy Respon Isu Kaesang Maju Pilkada: Monggo, yang Berkuasa di Sana 

Zuratul 1 Jun 2024, 16:04
FX Rudy Respon Isu Kaesang Maju Pilkada: Monggo, yang Berkuasa di Sana. (X/Foto)
FX Rudy Respon Isu Kaesang Maju Pilkada: Monggo, yang Berkuasa di Sana. (X/Foto)

RIAU24.COM -Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada 2024.

Pria yang karib disapa Rudy itu mempersilakan perubahan batas usia calon kepala daerah. 

Ia merasa wajar ada perubahan syarat usia oleh pihak yang sedang berkuasa.

"Mau dibuat berapa pun silakan. Menurut saya itu hal yang wajar," kata Rudy usai mengikuti upacara Lahir Pancasila di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, Sabtu (1/6).

"Monggo (silakan saja). Wong yang berkuasa di sana kok," lanjutnya.

Rudy menganggap wajar jika perubahan aturan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Mengingat putusan MA itu diambil mendekati pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Kenapa dibuat pada saat pilkada? Itu yang jadi pertanyaan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, putusan MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. 

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon. 

Begitu juga bagi calon bupati dan wali kota maupun para wakilnya minimal berusia 25 tahun saat pelantikan.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(***)