Saham Naik 61 persen, Pemerintah Jokowi Resmi Perpanjang Kontrak Freeport Sampai Cadangan Habis
RIAU24.COM - Rencana pemerintah untuk menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 61% dari saat ini 51% sudah di depan mata.
Perpanjangan IUPK tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ini ditandatangani oleh Jokowi dan mulai berlaku efektif pada 30 Mei 2024.
Syarat agar dapat memperpanjang IUPK, Freeport harus memenuhi sejumlah persyaratan dari pemerintah.
Di antaranya, mereka harus memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan menambah saham pemerintah (BUMN) sebesar 10 persen, dari 51% menjadi 61%.
Berdasarkan peraturan anyar ini, di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.